Hendropriyono: Tidak Ada Ijtima Lahirkan Keputusan Politik

Konferensi pers Ijtima Ulama III
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono heran dengan rekomendasi hasil Ijtima Ulama III yang mendesak agar pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi. Ia menyebut keputusan Ijtima Ulama III berkaitan dengan politik.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Sepengatahuan saya, karena saya juga dilahirkan dari golongan muslim, ijtima itu berkaitan dengan syariat dan saya lihatnya ke hukum, fikih, tidak politik," kita Hendropriyono di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.

Dia menilai tidak tepat kalau Ijtima Ulama III melahirkan keputusan politik. Bagi Hendro, cara ini merupakan keputusan yang aneh.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Tidak tepat, menurut saya tidak ada ijtima lahirkan keputusan politik. Misalnya ada, ini pelajaran baru yang aneh," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak, menyampaikan desakan agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi. Hal itu jadi keputusan resmi Ijtima Ulama III.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

"Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan, membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres bernomor urut 01," ujar Yusuf Martak di Hotel LorIn, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019.

Martak menekankan keputusan ini diambil lantaran disimpulkan perhelatan Pilpres 2019 dipenuhi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Kecurangan ini kemudian menguntungkan Jokowi-Ma'ruf.

Baca: Ijtima Ulama Desak KPU Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Dia melanjutkan hasil Ijtima Ulama III ini akan disampaikan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku tim sukses kubu oposisi untuk melaporkan kecurangan ke Bawaslu.

"Mendorong dan meminta kepada BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural," ujar Martak. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya