Di Paripurna DPR, PKS Serukan Pembentukan Pansus Pemilu

Anggota Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amaliah
Sumber :

VIVA – Fraksi PKS di DPR menyerukan, perlunya pembentukan Panitia Khusus Pemilu 2019, yang karut marut. Anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifah menyerukan pembentukan Pansus Pemilu ini dalam Paripurna DPR.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Ledia menekankan, dengan pembentukan pansus, penyelenggaraan pemilu bisa dievaluasi soal masalah yang terdapat dalam Pemilu. Rentetan persoalan seperti kesalahan input, kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga pencoblosan surat suara harus dievaluasi.

"Fraksi PKS ajak seluruh anggota DPR, bentuk pansus tentang penyelenggaran Pemilu, agar semua evaluasi dilakukan dengan baik. Bisa menyelidiki kematian KPPS, salah input, dan evaluasi kebijakan UU Pemilu serentak, evaluasi akuntabilitas KPU (Komisi Pemilihan Umum) atas Pemilu 2019," kata Ledia di gedung DPR, Jakarta, Rabu 8 Mei 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Ledia yang mewakili PKS menyampaikan duka atas wafatnya 554 petugas Pemilu, termasuk dari Polri. Namun, ia menyebut terdapat juga kesalahan input yang dianggap perlu diselidiki apakah disengaja atau tidak.

"Bagi pelakunya, perlu sanksi tegas. Kami melihat, banyak pasal di Pemilu 2019, baik dalam penyelenggaraan Pemilu seperti kesalahan hitung, atau banyak korban yang menunjukkan ini harus diawasi DPR melalui Pansus Pemilu ke depan," jelas Ledia.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Kemudian, ia menegaskan, perlu evaluasi pemilu agar kejadian serupa tak berulang. Apalagi, DPR memiliki fungsi pengawasan yang di dalamnya terdapat hak bertanya, hak usul, hak berpendapat dan imunitas. Sedangkan hak kelembagaan ada interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Ledia mengacu aturan Pasal 79 ayat 3 Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), hak angket bisa dibentuk sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

"Terkait persoalan Pemilu tersebut, kami memandang perlu hak angket DPR RI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan pansus penyelenggara Pemilu 2019. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya