Permadi Mengaku Sudah 38 Kali Ditahan Gara-gara 'People Power'

Politisi Partai Gerindra Permadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Politikus Partai Gerindra Permadi mengatakan gerakan people power adalah konstitusional dan sesuai Undang-Undang. Bahkan, ia menganggap jika ada orang yang menganggap gerakan people power bertentangan dengan konstitusi adalah tidak benar.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

"Jadi kalau ada orang mengatakan people power bertentangan dengan konstitusi, berarti orang itu yang kurang bener. Pasti kurang bener," kata Permadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2019.

Ia pun bercerita, sejak zaman Presiden Soeharto dirinya sudah melakukan aksi atau people power. Dari sejumlah aksi tersebut, sudah 38 kali Ia ditahan.

Eggi Sudjana Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Makar Besok

"Saya tuh melakukan demo atau people power dan saya ditahan 38 kali. Apakah itu mau dianggap makar atau tidak? Saya tidak peduli. Saya berjuang dan itu dimungkinkan dalam konstitusi," katanya.

Lebih lanjut, soal ucapan 'revolusi' yang membuatnya dipolisikan di Polda Metro Jaya, Permadi menuturkan kata 'revolusi' sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno.

Abu Janda: Bali Makan Babi dari Zaman VOC, Tak Ada Virus Corona

Menurutnya, Soekarno adalah pemimpin besar revolusi dan menyatakan bahwa revolusi belum selesai.

"Nah saya seorang Soekarnois, seorang penyambung lidah Bung Karno. Tentu mempunyai kemauan untuk menyelesaikan revolusi. Zaman Bung Karno seluruh rakyat Indonesia diminta berjiwa revolusioner. Kalau sekarang revolusioner ada radikal dianggap makar, ya silahkan. Berarti orang-orang itu pengkhianat terhadap Bung Karno," ujarnya.

Ia pun menyebut gerakan revolusi masih relevan dengan keadaan saat ini. Sebab revolusi ala Bung Karno menentang neo kolonialisme, neo imperialisme, menentang korupsi, menentang pemberontakan, menentang perpecahan, dan menentang kejahatan-kejahatan lain di Indonesia.

"Jadi ajaran Bung Karno itu selalu relevan," katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya