Gugatan Ditolak Bawaslu, BPN: Tak Gampang Walau Bukti Kuat

Prabowo Subianto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, merespons putusan Bawaslu yang menolak gugatan pihaknya soal kecurangan Pilpres 2019. Ia mengakui tak gampang membuat laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju

"Laporan BPN yang masuk ke Bawaslu soal TSM itu baru satu ya. Memang kami sedang mencari formulasi yang tepat soal TSM. Karena tak gampang bikin laporan TSM walaupun bukti-bukti kuat," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

Dasco menyebut tak mudah mengait-kaitkan antara peristiwa dengan realitas di lapangan. Tetapi, BPN berusaha keras. Padahal, ia merasa laporan yang disampaikannya sudah lengkap mulai dari rekaman, dokumen-dokumen, dan medsos.

Yusril Cs Bakal Menghadap Prabowo Malam Ini, Lapor Hasil Sengketa Pilpres di MK

Kemudian, Dasco menyebut saat ini BPN sedang mencari formulasi untuk bisa membuktikan ada kecurangan TSM.

"Laporan yang tadi belum dapat diterima akan kami gabungkan dengan laporan-laporan berikut yang akan kami sampaikan. Sementara ada satu lagi laporan yang diputus itu adalah laporan yang diajukan oleh relawan BPN," kata Dasco.

Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar dan Pak Anies

Ia menjelaskan perkara yang telah diputus Bawaslu terkait dengan pengerahan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Ternyata formulasi bukti yang digugat dianggap belum tepat menurut Bawaslu.

"Itu akan kita kompilasi sehingga unsur TSM-nya itu benar-benar sesuai dengan apa yang diatur oleh Bawaslu," kata Dasco.

Karena itu, ia menjelaskan, BPN akan mengompilasi gugatan terkait dengan unsur ASN dalam satu laporan baru yang diperkarya unsur-unsur lain untuk menemukan unsur TSM-nya.

"Iya, ada tiga laporan lagi yang akan kita masukkan ke Bawaslu, termasuk mengkompilasi laporan yang tadi yang belum bisa diterima oleh Bawaslu," kata Dasco.

Lalu, ia menambahkan laporan lainnya di antaranya soal pemilu luar negeri. Kemudian, ada juga laporan yang sedang dipersiapkan termasuk alat buktinya dua keputusan dari Bawaslu yaitu Situng KPU dan quick count atau hitung cepat lembaga survei.

"Itu kita jadikan alat bukti TSM," kata Dasco. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya