Tim Hukum KPU Siap Hadapi Gugatan Pemilu

Komisioner KPU Viryan Aziz.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemilihan Umum membentuk tim hukum khusus untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan peserta Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019. 

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, tim yang anggota-anggotanya sudah ditetapkan akan menyampaikan argumen KPU saat sidang sengketa hasil pemilu digelar.

"KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk (penyelesaian) sengketa," ujar Viryan di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2019.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Viryan belum mau membeberkan nama-nama anggota tim hukum. Selain itu, Viryan menyampaikan, lembaga penyelenggara pemilu itu juga telah mempersiapkan semua susunan dokumen yang dibutuhkan saat sidang sengketa pemilu digelar nanti.

"KPU sejak tanggal 21 Mei (tuntasnya rekapitulasi perolehan suara pemilu), langsung merapikan, menghimpun berbagai dokumen, dan siap menghadapi gugatan," ujar Viryan.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Viryan juga mengemukakan, KPU selalu siap menghadapi gugatan yang dilayangkan peserta pemilu, baik pileg, maupun pilpres. Pasangan capres-cawapres, juga parpol-parpol, memiliki waktu hingga Jumat, 24 Mei 2019, untuk mendaftarkan gugatan mereka.

"Pasangan calon, maupun peserta pemilu, dalam hal ini partai politik, berhak mengajukan sengketa ke MK," ujar Viryan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024