Sengketa Pilpres 2019, BPN Minta MK Tak Jadi 'Mahkamah Kalkulator'

Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tak menjadi 'Mahkamah Kalkulator'. 

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Ia meminta agar MK bisa meninggikan kualitas demokrasi. "Perspektifnya, argumennya tentu kita berharap bahwa MK tak jadi mahkamah kalkulator, mahkamah akuntansi, MK harus jadi mahkamah meninggikan kualitas demokrasi," kata Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.

Ia menilai, MK harus melihat sisi kualitatif demokrasi. Sebab, jika tidak melihat dari sisi tersebut maka demokrasi digeser pada ruang demokrasi matematika atau demokrasi kalkulator.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Kita akan mendorong ada fakta terstruktur, sistematis, masif, dan brutal. Itu yang ingin kita sampaikan secara kualitatif sekecil apapun pelanggaran itu, itu pasti sangat mengganggu kualitas demokrasi," kata Dahnil.

Ia memastikan, timnya akan menunjukkan bukti kualitatif dan kuantitatif. Saat ini, tim hukum sedang meramu argumentasi dengan back up data dari BPN.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

"Kecil (peluang menang) kan berarti probabilitasnya ada, Allah Maha Penentu, Maha membolakbalik hati," kata Dahnil.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berencana melakukan gugatan hasil rekapitulasi suara nasional ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Hal ini dilakukan untuk memprotes hasil pengumuman yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, Selasa, 21 Mei 2019 dini hari.

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Kertanegara, Jakarta. Selasa, 21 Mei 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya