Yusril Sebut Link Berita Bisa Jadi Bukti Persidangan

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di MK
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Ketua tim advokat Tim Kampanye Nasional atau TKN 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait kabar banyaknya fotokopi media yang dijadikan alat bukti gugatan perselisihan Hasil Pemilihan Umum oleh kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional atau BPN 02 Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Para advokat sudah paham, apa yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Jadi, alat bukti itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, kemudian bukti surat, dan bukti lain-lain," kata Yusril di gedung MK, Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

Yusril menambahkan, bukti tertulis tersebut harus sesuai dengan definisi. Ia mencontohkan, formulir C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena dia tertulis, maka didefinisikan sebagai bukti tertulis dan dikategorikan sebagai surat. 

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Jadi, surat itu bukan kayak surat cinta, itu bukan. Tapi pokoknya, yang tertulis itu kategorinya surat. Dan harus otentik, bukan hasil fotokopi, bukan hasil rekaman video, seperti itulah pemahaman kita tentang surat," ujarnya.

Atas dasar itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini berpendapat, fotokopi berita media tetap bisa dijadikan alat bukti selama memenuhi kriteria di atas. Namun, fotokopi berita tersebut tak bisa berdiri sendiri menjadi alat bukti di pengadilan, karena harus dibarengi dengan keterangan saksi.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

“Link berita bisa saja dijadikan bukti,” katanya.

Dia mencontohkan, misalnya dalam perkara Pilkada seorang petahana itu kan dalam enam bulan sebelum maju sebagai calon kepala daerah tidak boleh memutasikan pejabat. Namun, ada berita dikliping koran memberitakan di sebuah kabupaten, petahana memutasikan pejabat-pejabat di daerahnya. 

"Nah, itu bisa dijadikan bukti, tapi harus dikuatkan dengan bukti lain, misalkan SK mutasinya, atau keterangan dari saksi saksi lain. Tetapi, kalau cuma link beritanya saja, tentu tidak bisa dijadikan alat bukti. Jadi, ini jangan-jangan ditafsirkan lain-lain, ini pendapat kami seperti itu, khusus pendapat kami seperti itu," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya