Yusril Tertawa soal BPN Minta Prabowo-Sandi Ditetapkan Pemenang

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Ketua Tim Advokat TKN 01 Jokowi- Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat mendengar salah satu butir tuntutan Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi terkait kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menuntut KPU menetapkan Prabowo dan Sandiaga sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2019.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Ya saya kira dibaca saja kewenangan MK. MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU, kalau dimohon kepada MK namanya sebagai memohon ya boleh saja," kata Yusril sambil tertawa di gedung MK, Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

Tujuh tuntutan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga ke MK:

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

"Apakah akan dikabulkan atau tidak  kita serahkan sepenuhnya kepada hakim," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus pakar hukum tata negara ini. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya