PBNU: Posisi Ma'ruf Amin di DPS Dua Bank Tak Salahi Aturan

KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) angkat bicara soal posisi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah (DPS), di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menyatakan, Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan anak perusahaan BUMN. 

Sehingga, lanjut Robikin, posisi Ma'ruf sebagai DPS di dua Bank Syariah tersebut tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Secara hukum, anak perusahaan BUMN berbeda dan bukan merupakan BUMN. Pengunduran diri sebagai pemenuhan syarat capres-cawapres sebagaimana ditentukan Pasal 227 huruf p UU Pemilu (UU 7/2017) adalah berlaku bagi karyawan BUMN atau BUMD, bukan anak perusahaan BUMN atau BUMD," kata Robikin, Selasa, 11 Juni 2019.

Hal itu dikemukakan Robikin menanggapi sorotan dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan posisi Ma'ruf Amin di dua bank tersebut.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Lebih jauh, ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang dimaksud BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sedangkan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 

Sementara, lanjut Robikin, tentang anak perusahaan BUMN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara menyatakan, anak perusahaan BUMN sebagai perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.

"Perbedaan mendasarnya, BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki negara melalui penyertaan (modal) secara langsung. Sedangkan Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas, bukan penyertaan secara langsung yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan," ujarnya.
 
Diketahui sebelumnya, tim hukum BPN pasangan Prabowo-Sandiaga Uno dikabarkan telah memperbaharui dokumen gugatan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Salah satu dokumen yang disertakan oleh tim hukum BPN itu adalah dokumen yang mempersoalkan posisi cawapres KH Ma'ruf Amin yang ketika mencalonkan diri sebagai cawapres masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya