Yusril Anggap Tuduhan Tim Prabowo Hanya Sebatas Asumsi

Yusril Ihza Mahendra di sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yakin, semua tuntutan yang disampaikan kubu Prabowo Subianto dalam sidang pendahuluan sengketa perkara Pilpres sulit dibuktikan. Yusril menilai, hampir seluruh poin yang baru saja disampaikan hanya berdasarkan asumsi.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi aja. Jadi asumsi, tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," kata Yusril di sela-sela skors persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat 14 Juni 2019.

Yusril menyatakan, jika terdapat temuan kecurangan, mestinya tim hukum Prabowo yang dikomandani Bambang Wijdojanto Cs bisa merujuk hal-hal spesifik.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Tuntutan yang dikatakan terjadi kecurangan pemilu tersturktur, sistematis dan masif (TSM) harus menyertakan data pendukung yang komprehensif. Hal ini untuk dapat membuktikan gugatannya.

"Tapi kalau hanya mengatakan secara umum terjadi pelanggaran TSM tanpa secara konkret di mana itu terjadi, siapa pelakunya berapa banyak maka omongan seperti itu tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Lemah sekali," ujarnya.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Tim hukum Prabowo-Sandi sudah membacakan permohonan dalam sidang dengan agenda pendahauluan. Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan rival nomor 02, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Baca: BW Ungkap Perolehan Suara Sebenarnya Prabowo-Sandi, Ini Datanya

Di sisi lain, kubu Prabowo menyampaikan, dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi antara lain adanya penggelembungan suara, kekacauan sistem penghitungan suara. Kemudian, status calon wakil presiden Ma'ruf Amin di perusahaan bank syariah hingga tuduhan penghilangan formulir C7 atau daftar hadir pemilih di TPS. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya