Tim Prabowo Bawa Link Berita Jadi Bukti, Ketum Golkar: Biar MK Menilai
- VIVA/Airlangga Hartarto
VIVA – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menilai lumrah jika tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melampirkan link berita dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 14 Juni 2019.
Hal tersebut diungkapkan Airlangga seusai menghadiri Halal bi Halal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Barat, di kantor sekretariat Jalan Maskumbangbang, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Itu biarkan MK yang menilai. Kalau link berita, tentu kan namanya dalam persidangan perlu barang bukti,” ujar Airlangga hari ini.
Menteri Perindustrian itu menambahkan, kepatutan tim hukum penggugat melampirkan link berita sebagai barang bukti merupakan penilaian hakim MK, bukan pihak-pihak yang tak terlibat dalam persidangan. “Itu persidangan yang menilai, bukan di luar persidangan,” katanya.
Airlangga memastikan Golkar tetap mendampingi Jokowi di pemerintahan. Airlangga menilai, koalisi yang terbentuk saat Pilpres 2019, tidak akan berubah terhadap hasil apapun di sidang sengketa Pilpres 2019.
“Koalisi ini akan lanjut sampai 2024 karena koalisi dibentuk untuk parlemen yang stabil. Dan untuk pertama kalinya koalisi dibentuk sebelum Pilpres, biasanya kan dari berbagai pemilu koalisi dibentuk setelah Pilpres,” ujarnya.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyertakan link berita sebagai bukti permohonan perselisihan Pemilihan Presiden 2019. Tim hukum yakin link-link itu dapat diandalkan dalam gugatan ini.
“Lihat dibaca Peraturan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa hasil kerja teman-teman itu diapresiasi bisa jadi alat bukti," kata Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto atau BW di Gedung MK, Jumat 14 Juni 2019.
Pihaknya meyakini bahwa berita-berita dari media arus utama tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Menurut mantan komisioner KPK ini, kredibilitas berita - berita itu sudah terbukti sejauh ini. "Kan, kita tidak menampilkan informasi yang masih belum teruji kredibilitasnya," ujarnya. (ren)