Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Saksi Merasa Terancam

Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Kuasa hukum Prabowo-Sandi telah menyiapkan 30 saksi, untuk persidangan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi. Saksi disebut, bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, saksi merasa khawatir akan keselamatan dirinya. 

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mengungkapkan, ada sejumlah saksi meminta jaminan perlindungan, karena mengkhawatirkan keselamatannya. 

"Beberapa orang saksi yang kita hubungi pada awalnya oke, tetapi kemudian mengonfirmasi kepada kami, 'jika saya menjadi saksi, apa jaminan keselamatan pada saya'. Dia merasa, keselamatannya terancam," katanya dalam Apa Kabar Indonesia di tvOne, Senin 17 Juni 2019. 

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Karena itu, diutarakan Iwan, pihaknya mencoba memberikan jaminan perlindungan kepada saksi dan meminta bantuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tidak hanya itu, saksi juga mengkhawatirkan masa depannya setelah memberikan saksi di pengadilan. Mereka menginginkan jaminan keamanan.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

"Karena itu, kita akan bicara pada Mahkamah Konstitusi. Mereka harus diberikan jaminan keamanan. Hal itu dilindungi konstitusi pasal 28 G, itu hak asasi kewarganegaraan dan negara harus bertanggung jawab untuk itu," katanya. 

Menanggapi kekhawatiran dari tim paslon 02 itu, Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari menganggap wajar adanya kekhawatiran keamanan pada saksi. Namun, dia memprotes adanya narasi tudingan terhadap paslon 01, seolah melakukan ancaman terhadap saksi.

"Kekhawatiran itu wajar, karena mereka pasti berpikir disangkutpautkan dengan hukum, sehingga mereka berpikir dua atau tiga kali untuk menjadi saksi. Hal ini wajar jadi biasa saja," ujarnya. 

"Tapi yang kami keberatan, yang terbangun seolah ada intimidasi, ancaman. Jika ada ancaman dari 02, siapa lagi yang tertuduh kalau bukan kami. Seolah, kami merencanakan menghalangi saksi bersaksi di persidangan dan melakukan ancaman," ucap Taufik. 

Taufik menegaskan, tidak ada untungnya paslon 01 melakukan intimidasi kepada para saksi atau menghalangi saksi bersaksi dalam persidangan. Dia pun mengimbau, masyarakat untuk menghentikan aksi perundungan dan persekusi.

"Kita hormati proses persidangan ini sebagai suatu hal yang biasa. Tidak ada untungnya kami mengintimidasi saksi, tetapi yang bisa kita upayakan soal keselamatan dalam hal memberikan keterangan sebebas-bebasnya dalam ruang persidangan, dan setelah itu tidak mendapatkan ancaman serangan dan sebagainya. Ada tanggung jawab moral juga dari kita," ucapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya