Tim Prabowo Ungkap Kegagalan Jawaban KPU di Sidang MK, Ini Deretannya

Ketua KPU Arief Budiman dalam Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Tim Hukum, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto menilai setidaknya terdapat sejumlah kesalahan atau kegagalan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon. Hal ini saat menjawab permohonan gugatan paslon nomor urut 02.

RKP 2025 Sudah Disusun dengan Prioritaskan Program Prabowo-GIbran, Ini Rinciannya 

Bambang menjelaskan, termohon dianggap gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan pihaknya dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 18 Juni 2019.

"Kegagalan yang pertama adalah, termohon menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan. Mereka menolak adanya perbaikan menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan. Tapi sebagian besar argumennya itu menjawab soal permohonan," kata Bambang, Selasa 18 Juni 2019.

PDIP Harus Ambil Langkah Taktis jadi Oposisi Prabowo, Jangan Tersandera Hak Angket

Bambang menuturkan, kegagalan lainnya adalah terkait jabatan Maruf Amin di sejumlah anak perusahaan BUMN. Namun, secara administrasi tetap diloloskan menjadi cawapres 01 dan hanya berdasarkan aturan BUMN.

"Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 201,  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 tahun 2013, Undang-undang Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Anti Korupsi, itu semuanya kalau dikecilkan disimpulkan bahwa anak perusahaan adalah mewakili representasi dari BUMN. Bukan sekedar konsultan," jelasnya.

Tim Hukum Prabowo Sebut Amicus Curiae MK Bentuk Intervensi Peradilan

Dia menegaskan dengan jawaban termohon ini memperlihatkan memang terjadi pelanggaran di Pilpres 2019.

"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate lah, bahwa terjadi pelanggaran terhadp pasal 277P Undang-undang Nomor 7 Tahun 201," tambah Bambang.

Selanjutnya, kata dia, ihwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi salah satu gugatan pihaknya di MK juga tidak dapat dijelaskan termohon. KPU dalam hal ini menyatakan bahwa jumlah TPS pada 21 Mei 2019 sebanyak 812.708. Sementara, hasil di Situng versi 16 Juni jumlah TPS nya 813.336.

"Saya bilang sederhana saja. Bagaimana dia (termohon) menjawab mengenai DPT siluman? Jumlah TPS aja dia tidak mampu menjelaskan," ujarnya.

Tak hanya itu, mantan pimpinan KPK tersebut juga menegaskan bahwa termohon dalam hal ini telah gagal. Selain itu, tak mampu meyakinkan masyarakat mengenai jawaban atas apa yang jadi permohonan pihak 02.

"Mahkamah Konstitusi sidang untuk meyakinkan publik, kalau meyakinkan pemohon apalagi. Saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon," tutur pria yang akrab disapa BW tersebut.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya