Debat Panas BW dengan Tim Hukum Jokowi soal Dramatisasi Saksi

Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sidang kedua sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai pada Selasa sore 18 Juni 2019. Di akhir sidang, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto terlibat adu argumen dengan anggota Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

Adu argumen tersebut berawal saat Bambang mengajukan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Hakim MK untuk meminta perlindungan saksi yang akan dihadirkan. Bambang menuturkan pihaknya berharap ada perlindungan saksi tak hanya di dalam ruang persidangan melainkan juga saat saksi berada di luar persidangan.

"Karena itu kami mengajukan surat, semua bergantung pada Mahkamah. Dalam salah satu pasal, Mahkamah bahkan bisa memanggil saksi yang diperlukan," kata pria yang akrab disapa BW di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

BW juga mengatakan setelah berkonsultasi dengan LPSK. Namun, ternyata LPSK memiliki keterbatasan. Perlindungan saksi yang diberikan LPSK hanya berkaitan dengan perkara pidana.

"Kalau tidak mampu diselesaikan ini bukan masalah Mahkamah. Konstruksi hukum kami menjelaskan ada problem dengan aparat penegak hukum kita, saya tidak ingin memperpanjang ini," kata BW.

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

Atas pernyataan BW tersebut, Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra mengatakan bahwasanya berdasarkan aturan jumlah saksi yang dapat dihadirkan hanya 15 orang. Sedangkan untuk saksi ahli sebanyak 2 orang.

"Jumlah 15 fix, Pak Bambang yang menentukan yang besok akan kami ambil sumpahnya. Jangan berikan beban itu kepada Mahkamah. Soal menentukan mana itu wilayah pihak pemohon. Jangan tambah beban mahkamah terkait hal-hal seperti ini," kata Saldi.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan langsung menanggapi apa yang disampaikan BW. Luhut meminta kepada Majelis Hakim MK agar Tim Hukum Prabowo-Sandi itu menjelaskan secara tuntas maksud ancaman yang dimaksud.

Menurutnya, jika tak dijelaskan secara tuntas terkait adanya ancaman tersebut justru terkesan seperti tuduhan bersembunyi.

"Kalau sungguh (ancaman) itu ada, apa dia bisa disampaikan ancaman yang diterima, dan apakah selain konsultasi kepada LPSK, apakah sudah sampaikan kepada Kepolisian dan seterusnya? Ini tidak baik, kalau tidak dituntaskan karena ini menjadi sifatnya insinuasi. Jadi seolah drama yang tidak memperhatikan orang-orang dalam persidangan ini," kata Luhut.

BW merasa keberatan dengan apa yang dikatakan Luhut. BW menyebut telah terjadi drama dalam persidangan atas perkataan Luhut.

"Saya keberatan dan ini malah yang dinamakan drama. Jangan bermain drama di sore hari oleh orang yang bernama Luhut. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi," ujar BW.

Kemudian, Luhut pun kembali menanggapi pernyataan BW. Luhut meminta BW untuk menuntaskan pernyataan yang menyabut adanya ancaman terhadap saksi.

"Ini tolong dituntaskan. Syukur kalau betul ini drama, kalau sungguh-sungguh mari dijelaskan," kata Luhut.

Setelah itu, BW kembali mempertanyakan jika benar terjadi ancaman terhadap saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya maka pihak mana yang akan bertanggung jawab atas hak itu  

"Kalau ada ancaman faktual itu terjadi siapa yang bertanggung jawab. Mohon Pak Ketua, saya tidak menyelak ketua dan anggota. Jadi, kalau memang itu tuntutannya, baik kami akan jelaskan. Kami akan jelaskan kepada pimpinan, tapi tidak dibuka kepada publik, bukan kepada pihak terkait," ujar BW.

Setelah itu, BW siap jika diminta dan bahkan menghadirkan orang yang merasa terancam dengan kesaksiannya kepada majelis hakim. Majelis Hakim tidak melarang BW tetap melayangkan surat dari LPSK untuk perlindungan saksi.

Namun, Hakim MK tetap kepada keputusannya yang hanya menjamin keamanan dan keselamatan saksi di ruang sidang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya