Jawaban Moeldoko Dituduh Saksi 02 Ajarkan Curang di Pilpres

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Jenderal (Purn) Moeldoko membantah tudingan bahwa dia memberi instruksi curang dalam acara TOT pendukung 01 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Menurutnya, paparan dari Hairul Anas sebagai saksi dari pihak penggugat dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi salah tanggap terhadap materi yang diberikan kepada para saksi.

“Menurut dia mengganggu nilai demokrasi. Saya ingin tegaskan bahwa apa yang saya katakan di situ konteksnya saya sebagai Wakil Ketua TKN memberikan pembekalan kepada saksi. Itu poinnya,” ujar Moeldoko di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, Kamis 20 Juni 2019.

Mantan Panglima TNI itu menilai paparan tersebut disampaikan kepada para saksi dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan dan kecermatan menutup celah kecurangan. Bahkan Moeldoko memerintahkan saksi yang memiliki kelemahan daya pandang untuk berada dalam posisi terdepan saat penghitungan suara.

“Saya katakan kepada saksi hei hati-hati, demokrasi yang mengutamakan kebebasan maka kecurangan itu bisa saja terjadi. Jadi para saksi harus waspada sampai saya  tekankan kalau yang pakai kacamata harus duduk di depan sampai tahu persis bahwa garis yang dicontreng benar,” ujar Kepala Staf Kepresidenan itu.

“Intinya penekanan saya, saya tidak pernah sama sekali mengajarkan bagaimana kalian para saksi harus curang, enggak ada itu. Dan itu diakui Anas, mengatakan sendiri seperti itu. Jadi memang benar tidak ada saya mengajarkan kecurangan kepada saksi, justru yang saya ajarkan adalah bagaimana kalau terjadi kecurangan. Jadi jangan mengembangkan asumsi,” lanjut Moeldoko.

Seperti diketahui, seorang saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Hairul Anas, menyebut nama Moeldoko, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam lanjutan sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis dini hari.

Hairul mengklaim bahwa mendapatkan materi dari pejabat-pejabat itu ketika dia menjadi seorang caleg dari Partai Bulan Bintang dan mendapatkan pelatihan. “Jadi saya mendapatkan pelatihan dari salah satu pemateri pak Moeldoko," kata Hairul dalam kesaksiannya.

Anas menuturkan, salah satu materi yang disebutkan Moeldoko adalah adanya istilah kecurangan bagian dari demokrasi. Anas kemudian ditanya oleh hakim, apakah istilah tersebut merupakan ajaran agar berlaku curang.

Maju Mundur Hak Angket DPR, Elite PDIP: Sedang dalam Percakapan

Menurut Anas, dalam pelatihan itu memang tidak mengajarkan untuk curang. Namun, menurut Anas, seolah-olah istilah tersebut menegaskan bahwa kecurangan adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi.

“Lebih cenderung mengatakan bahwa kecurangan adalah suatu kewajaran," kata Anas. (ren)

Gerindra Klaim 70 Persen Anggota DPR Sudah Move On, Enggan Dorong Hak Angket
Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan sengketa Pilpres 2024 di MK

Serahkan Kesimpulan Hari Ini, Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyinggung kubu Anies dan Ganjar yang tak bisa buktikan dalil permohonannya di sidang MK.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024