Golkar Jabar Anggap Wacana Munas Cuma Diusulkan Orang Berebut Menteri

Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Bandung pada Rabu, 10 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Pimpinan Partai Golkar Jawa Barat sependapat dengan sikap sang mantan ketua umum Jusuf Kalla bahwa percepatan Musyawarah Nasional Golkar tidak perlu.

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang

Menurut Ketua Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi, usulan percepatan Munas pada dasarnya muncul dari pihak-pihak yang berkepentingan memperebutkan jatah kursi menteri di pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo dan posisi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

"Desakan Munas itu kan hanya untuk mereka yang mengejar jabatan menteri, padahal agendanya tidak mendesak," ujar Dedi dalam percakapan telepon, Rabu, 26 Juli 2019.

Jokowi Inaugurates Gumbasa Dam with Total of IDR 1.25 Trillion

Bahkan, Dedi menilai percepatan Munas muncul dari kelompok yang tidak memiliki kapasitas politik mumpuni di internal Golkar. Mereka yang berhak menyuarakan atau mengusulkan Munas seharusnya pimpinan Golkar tingkat daerah--kota/kabupaten dan provinsi--serta pimpinan pusat organisasi sayap.

Kenyataannya, mereka yang berhak tidak mengusulkan munas dipercepat, malahan orang-orang yang tidak mempunya kapasitas apa pun yang paling getol menyuarakan ide itu.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan 3 Nepotisme Jokowi

Pernyataan Jusuf Kalla bahwa Munas tidak perlu dipercepat, katanya, sudah tepat dan menutup celah perdebatan elite Golkar. Lagi pula, kalau memang dipaksakan menyelenggarakan munas, biayanya tidak sedikit dan berpotensi memecah-belah Golkar. "Biarlah munas seusai dengan jadwal, biar menghasilkan 'bayi' yang sehat," katanya.

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

KPU RI menilai gugatan kubu Ganjar-Mahfud yang menyinggung soal penyalahgunaan kekuasaan Presiden RI Jokowi salah sasaran.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024