Masih Ada yang Sebut Jokowi-Ma'ruf Curang, Tim Hukum Ambil Langkah

I Wayan Sudirta saat Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu sudah resmi menolak gugatan Prabowo-Sandi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Namun masih ada yang menganggap pasangan capres-cawapres 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, yang sudah ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, berbuat curang terhadap pelaksanaan pemilu presiden 2019.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan 3 Nepotisme Jokowi

Putusan MK yang menolak gugatan seluruhnya Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu, memperkuat hasil rekapitulasi akhir suara nasional yang dilakukan KPU. Di mana pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul.

Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan ke Presiden Jokowi agar putusan MK itu disosialisasikan ke masyarakat. 

Mahfud MD: Kami Harap Majelis Hakim MK Bekerja Independen

Usulan itu disampaikan saat puluhan anggota tim hukum bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin malam 1 Juli 2019. Sosialisasi itu menurutnya penting, agar masyarakat bisa memahami putusan MK yang menolak dugaan kecurangan yang diajukan oleh tim Prabowo-Sandi.

"Saya menyampaikan masih ada suara-suara di luar setelah ada putusan (MK), tentang kecurangan 01. Karena itu penting sekali saya usulkan agar kami akan mensosialisasikan putusan itu," ujar Sudirta, usai pertemuan.

Mahfud Sebut Yusril Mahaguru Hukum Tata Negara, Ingatkan MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

Ini penting, lanjut dia, karena dalam persidangan sendiri sudah dikupas bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, yakni tim Prabowo-Sandi. Maka pihaknya meminta, agar pemerintah dan para pendukungnya juga ikut mensosialisasikan putusan MK ini.

"Akhirnya Pak Jokowi langsung menyambut itu. Akan ada sosialisasi, tapi Pak Jokowi memberi catatan. Sosialisasi lebih baik, prioritas ke daerah yang masih rada-rada meragukan posisi dan bingung isu curang," jelasnya.

Ia tidak menyebut daerah mana saja yang menjadi prioritas dan perlu mendapat sosialisasi atas putusan MK itu. Namun daerah seperti Bali, menurut mereka tidak perlu karena sudah mayoritas mempercayai putusan MK dan menganggap tidak ada kecurangan lagi.

Tugas tim hukum sebenarnya sudah selesai setelah MK memberi putusan 27 Juni lalu. Namun, karena masih ada pemahaman sebagian masyarakat yang menganggap Pilpres dicemari kecurangan, maka tim hukum ini siap bekerja lagi untuk membantu mensosialisasikan putusan MK.

"Oleh karena itu ada tindak lanjut dan kami akan tunggu. Sebagai advokat, kami tidak nawar-nawar diri. Kami menunggu apa yang diberikan kuasa lagi, tugas lagi untuk pak presiden untuk kami laksanakan," katanya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya