DPR Minta Seleksi Anggota DEN Harus Kuasai Energi Baru Terbarukan

Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris.
Sumber :

VIVA – Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi VII DPR RI untuk menyaring figur calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Komisi VII DPR sempat mengemukakan pertanyaan seputar dampak yang mungkin terjadi dari penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Komisi yang membidangi masalah energi itu menyebutkan bahwa penerapan energi nuklir di Indonesia saat ini memang patut untuk diperhitungkan oleh pemerintah, namun dengan catatan tidak boleh gegabah dan salah dalam pelaksanaannya.

Calon Anggota DEN yang sedang menjalani fit and proper test diharapkan bisa memberikan keyakinan kepada para wakil rakyat di Komisi VII DPR RI mengenai  sisi keamanan dari penggunaan energi nuklir tersebut. Hal itu dirasa penting karena kedepannya  Indonesia dituntut untuk bisa menggunakan energi yang bersih dan ramah lingkungan. Penggunaan energi batubara nantinya mungkin akan ditinggalkan, karena dampak polusi yang ditimbulkannya cukup tinggi.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

Komisi VII DPR juga ingin memastikan bahwa calon anggota DEN yang terpilih benar-benar menguasai tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia dan mereka bisa bersinergi dengan latar belakang keilmuan yang dimilikinya.

Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris mengatakan, tugas DEN ada empat, diantaranya adalah merancang dan merusmuskan kebijakan energi nasional. Terkait hal tersebut Andi Yuliani menanyakan kepada calon anggota DEN tentang skema rencana umum energi nasional pada saat ini. Apa saja yang bisa dan tidak bisa terlaksana, dan apakah substansinya sudah fisioner untuk masa depan.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

“Tugas DEN lainnya adalah menerapkan langkah-langkah penanggulangan krisis darurat energi, skenario apa yang DEN usulkan jika terjadi krisis dan darurat energi. Terhadap tugas Den lainnya yaitu mengawasi pelaksanaan kegiatan energi yang bersifat lintas sektoral, bagaimana DEN melaksanakan pengawasan terhadap hal tersebut,” ujar Andi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Nawafie Saleh mempertanyakan tentang kendala yang dihadapi pemerintah dalam menjalankan program listrik 35 ribu mega watt yang sampai saat ini masih belum mencapai jumlah yang diharapkan.

Sementara itu, salah seorang calon anggota DEN Agus Puji Prasetyono mengatakan, ada tiga pilihan yang bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Geothermal, dan nuklir.

“Bila dilihat dari sisi geografis, pembangunan PLTA akan terkendala karena adanya konsesi-konsesi lahan dan masalah lingkungan hidup. Sementara untuk Geothermal, Indonesia berada dikawasan ring of fire, namun itu beresiko ketika terjadi gempa bumi. Sedangkan PLTN lebih dimungkinkan untuk dilaksanakan karena bisa ditempatkan dimana saja,” terang Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya