Reaksi Kubu Jokowi Dengar Prabowo Kembali Ajukan Kasasi ke MA

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Sekjen PPP Arsul Sani.
Sumber :

VIVA – Partai koalisi yang mengusung Jokowi-Ma'ruf Amin mengaku kaget atas permohonan kasasi yang diajukan kembali pendukung sang rival Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung.

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

Permohonan dengan dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif dinilai tak masuk akal, karena pada pertama kalinya kasasi yang diajukan juga kandas.

Kala itu Mahkamah Agung telah memutuskan kasasi pertama karena tidak memenuhi syarat formil atau niet ontvanklijk verklaard (N.O).

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan 3 Nepotisme Jokowi

"Sebagai praktisi hukum saya agak terkesima juga. Karena kalau permohonan kasasi diikuti, maka ada satu kasus di mana kasasinya dua kali," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

Arsul yang juga Anggota Komisi Hukum DPR itu memandang, upaya memperkarakan kecurangan pemilu oleh tim hukum Prabowo-Sandi akan sia-sia.

Mahfud MD: Kami Harap Majelis Hakim MK Bekerja Independen

Apalagi gugatan Prabowo-Sandi terhadap Pilpres 2019 sudah ditolak oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.

"Kalau menurut saya sia-sia. Karena kemungkinan besar, tentu kita tidak boleh memastikan, itu kewenangan hakim, bahwa itu akan dinyatakan tidak dapat diterima. Karena tidak memenuhi syarat-syarat formal bahwa sebuah perkara kalau sudah dikasasi tidak bisa dikasasi kembali," kata dia.

Sebelumnya, pengajuan kasasi ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 terkait perselisihan hasil pemilihan umum.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, permohonan kasasi dilakukan oleh tim hukum tanpa ada komunikasi. Bahkan Prabowo dan juga Sandi tidak tahu terkait pengajuan ini.

Adapun tim hukum ditangani oleh orang berbeda saat berpekara di MK yakni kantor advokat Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara.

"Ini proses kasasi sebelum MK yang belum diterima oleh MK karena ada syarat formil yang belum terpenuhi. Rupanya, tim lawyer perbaiki dan tidak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang," kata Dasco saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Juli 2019. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya