30 Persen Sengketa Pileg di MK karena Rekomendasi Bawaslu Dicuekin KPU

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin mengatakan banyak sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berkaitan dengan lembaganya. Sengketa dipicu karena rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan KPU daerah.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

"Banyak dalil, diantaranya tak ada tindak lanjut rekomendasi Bawaslu di bawah. Hal ini berkaitan langsung dengan kami," ujar Afif di gedung MK, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Dari 260 perkara sengketa Pileg 2019 yang di register MK, menurutnya yang terkait dengan Bawaslu jumlahnya cukup banyak. "Sekitar 30 persen dari 260 perkara," jelasnya.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Atas dasar itu, ia meminta seluruh Bawaslu tingkat provinsi menyiapkan data dan keterangan secara detail dalam sidang sengketa di MK. Selain itu, dia menambahkan, ada pula beberapa perubahan permohonan yang membuat Bawaslu provinsi harus memperhatikan betul setiap detailnya.

"Seperti misalnya permohonan TPS-nya (awalnya) tidak jelas, lalu sekarang jelas. Itu harus menyiapkan keterangan lebih detail," jelasnya.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Maka itu, ia mengingatkan Bawaslu daerah harus memastikan data yang dipersiapkan harus detail. Sebab, Bawaslu daerah akan berhadapan langsung dengan pemohon di sidang MK

"Nah itu, rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti sepertinya akan menjadi titik persoalan," katanya.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024