30 Persen Sengketa Pileg di MK karena Rekomendasi Bawaslu Dicuekin KPU

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin mengatakan banyak sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berkaitan dengan lembaganya. Sengketa dipicu karena rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan KPU daerah.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

"Banyak dalil, diantaranya tak ada tindak lanjut rekomendasi Bawaslu di bawah. Hal ini berkaitan langsung dengan kami," ujar Afif di gedung MK, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Dari 260 perkara sengketa Pileg 2019 yang di register MK, menurutnya yang terkait dengan Bawaslu jumlahnya cukup banyak. "Sekitar 30 persen dari 260 perkara," jelasnya.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Atas dasar itu, ia meminta seluruh Bawaslu tingkat provinsi menyiapkan data dan keterangan secara detail dalam sidang sengketa di MK. Selain itu, dia menambahkan, ada pula beberapa perubahan permohonan yang membuat Bawaslu provinsi harus memperhatikan betul setiap detailnya.

"Seperti misalnya permohonan TPS-nya (awalnya) tidak jelas, lalu sekarang jelas. Itu harus menyiapkan keterangan lebih detail," jelasnya.

KPU Pastikan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tak Ganggu Pilkada Serentak 2024

Maka itu, ia mengingatkan Bawaslu daerah harus memastikan data yang dipersiapkan harus detail. Sebab, Bawaslu daerah akan berhadapan langsung dengan pemohon di sidang MK

"Nah itu, rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti sepertinya akan menjadi titik persoalan," katanya.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024