Belasan Kader Gerindra Gugat Partai Sendiri di PN Jakarta Selatan

Isteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VIVA – Sejumlah kader Partai Gerindra disebut telah mengajukan gugatan secara perdata yang ditujukan kepada partainya sendiri.

Komeng Raih Suara Terbanyak, Ini 10 Artis Indonesia Terpilih Jadi Anggota DPR di Pemilu 2024

Gugatan yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilayangkan terhadap dua organ pengurus yakni Dewan Pembina Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kepada partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut.

Adapun gugatan teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih.

Pertemuan Tak Sengaja Mulan Jameela dan Maia Estianty, Tak Saling Sapa bahkan Mengobrol

"Sengketa partai berkenaan dengan penetapan sebagai anggota legislatif," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Juli 2019.

Guntur mengatakan, sejumlah kader partai berlogo Garuda yang menjadi penggugat adalah Sepalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Mulan Jameela, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah dan Sugiono.

Viral Video Mulan Jameela Disebut Pura-pura Sibuk Ngobrol saat Ada Maia Estianty

Ada pula dalam daftar penggugat, Katherine A, R Saraswati A Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene. Mereka sebagai penggugat berjumlah 14 orang. 

Sidang yang berlangsung satu kali ini pada Rabu kemarin, kata Guntur, akan dilanjutkan pada Rabu mendatang, 17 Juli 2019.

"Agenda sidang untuk replik. Sidang terbuka untuk umum," ujarnya.

Dalam daftar perkara yang dipampang di laman Sistem Informasi Perkara, PN Selatan juga menyebut hakim yang menyidangkan kasus perdata tersebut. Mereka adalah Zulkifli (hakim ketua), Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho masing-masing sebagai anggota hakim. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya