Bawaslu Nilai Sudah Tepat MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA/ Ridho Permana.

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai, sudah tepat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Prabowo-Sandi yang kedua kalinya. MA dianggap konsisten dengan sikap sejak gugatan awal Prabowo- Sandi.

Kemenag Tagetkan 5 Ribu Pesantren Terima Inkubasi Bisnis hingga 2024, Saat Ini Baru 2.600

"Substansi persoalannya sampai dengan putusan kemarin, MA sudah teguh kepada juridiksi yang dimiliki. Siapa yang seharusnya melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan juga apakah MA berwenang untuk menanganinya pelanggaran administrasi yang TSM," kata Fritz di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.

Menurutnya sebelum mengajukan gugatan ke MA, Prabowo-Sandi seharusnya melaporkan dahulu dugaan kecurangan TSM ke Bawaslu. Setelah ada putusan Bawaslu barulah Prabowo-Sandi mengajukan ke MK.

Perempuan Muda Nahdliyin Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Titip 9 Pesan

Tidak dilaluinya tahapan hukum tersebut menjadi dasar penolakan kasasi Prabowo-Sandi ke MA."Keputusan yang semestinya dijadikan dasar untuk menggugat ke MA itu pun tak ada. Dan itu pun sudah dinyatakan," ungkapnya.

Bahkan dengan putusan penolakan kasasi Prabowo-Sandi oleh MA yang kedua kalinya tersebut justru meneguhkan peran Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang menangani terkait pelanggaran administrasi pemilu.

Jadi Cawapres Prabowo, Ini 7 Pencapaian Gibran Rakabuming di Kota Solo

"Saya rasa itu (putusan MA) adalah suatu peneguhan dari MA juga, soal bagaimana konsekuensi dan peran Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran TSM," katanya.

Sebelumnya Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim telah memutuskan permohonan kasasi yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno terkait Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 tidak diterima.

"Telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon; Bawaslu dan KPU sebagai termohon; dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," kata Andi melalui keterangan tertulisnya, Senin 15 Juli 2019.

Andi menambahkan, dengan tidak diterimanya permohonan ini maka Prabowo-Sandi sebagai pemohon diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000.

"Adapun alasan dan pertimbangan majelis hakim yang dipimpin oleh Supandi sebagai ketua majelis antara lain, terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PAP)," ujarnya. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya