Syarat Calon Anggota BPK, Komisi XI: Kuasai Persoalan Keuangan Negara

Anggota Komisi XI DPR RI Elviana melakuan pertemuan dengan sejumlah Akademisi di Universtias Airlangga saat Kunjungan Kerja.
Sumber :

VIVA – Proses pemilihan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024 saat ini sudah terseleksi menjadi 32 orang dari 64 pendaftar. Untuk itu, Komisi XI DPR RI terus mencari masukan dari berbagai stakeholder agar kelaknya Anggota BPK RI yang terpilih benar-benar cakap dan menguasai persoalan keuangan Negara.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Uang Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

“Kita saat ini sedang melakukan berbagai upaya dengan meminta masukan-masukan dari stakeholder, sehingga kami berharap akan terpilih Anggota BPK RI yang menguasai persoalan tugas BPK RI sebagai seorang auditor. InsyaAllah target kami akhir agustus tahun ini pemilihan calon Anggota BPK RI selesai,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Elviana usai pertemuan dengan sejumlah Akademisi di Universtias Airlangga, Surabaya, Selasa (16/7/2019).

Politisi F-PPP ini menambahkan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta pendapat kepada para akademisi kualifikasi atau syarat tambahan yang diperlukan bagi calon Anggota BPK RI. "Salah satunya terkait persyaratan orang-orang yang bisa masuk Anggota BPK RI. Karena rata-rata tiap periode pendaftar lebih dari 60 orang, bisa dibayangkan, dalam sehari kami paling banyak bisa menguji 5 orang. Kalau ada 64 orang, berarti butuh sekitar 12-13 hari," ujarnya.

Kemendagri dan BPK Sepakati Penggunaan SIPD RI dalam Pemeriksaan LKPD

Menurut Elviana, selama ini banyak pendaftar yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai auditor. Ia mencontohkan bahwa sebelumnya ada peserta yang tidak paham mengenai manajemen keuangan, dan bukan berlatar belakang akutansi. Oleh sebab itu kemarin (seleksi Anggota BPK RI periode 2019-2024), Komisi XI DPR RI membuat sistem makalah untuk para pendaftar.

Selain itu, adanya juga usulan dari Presiden agar membentuk Panitia Seleksi (Pansel) BPK RI, "Saya setuju, tetapi harus dari usulan Anggota DPR RI, jangan dari presiden. Karena jika presiden yang membentuk, akan melanggar UU dasar 1945," tutup politisi Fraksi PPP itu.

Cara Lemhannas dan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menyerahkan LKPD TA 2023

Serahkan LKPD 2023, Pj Gubernur Agus Fatoni Harap Sumsel Kembali Raih Predikat WTP ke-10

Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada BPK RI perwakilan Sumsel.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2024