MK Putuskan Setop 14 Perkara Sengketa Pileg 2019

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019, dalam sidang putusan sela, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Berdasarkan putusan sidang dalam panel 1, yang dipimpin hakim Anwar Usman, belasan perkara itu tak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Tahapan tersebut seperti pemeriksaan saksi dan ahli. "Mengadili sebelum jatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap persidangan selanjutnya," kata hakim Anwar dalam persidangan.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Anwar yang didampingi hakim Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, menyatakan pemberhentian perkara itu dengan berbagai alasan. Di antaranya posita dan petitum tidak sesuai, tidak mendapat persetujuan dari DPP Partai.

Sementara dari panel pertama ini, 48 perkara dinyatakan lanjut ke tahap selanjutnya. 

Pengamat Sebut Anies Politisasi Korban Tewas Pemilu 2019 untuk Kampanye

Adapun 14 perkara yang diputuskan tak dilanjutkan yaitu: 

1. Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur Dapil Jatim I, DPR RI 
2. Partai Golkar Provinsi Jatim Dapil Pamekasan I DPRD Kabupaten 
4. Partai NasDem Provinsi Jatim, Dapil Situbondo V DPRD Kabupaten, Tulungagung I DPRD Kabupaten atas nama Ahmad Yuliyanto
3. Partai Kebangkitan Bangsa, Provinsi Jatim Dapil VI DPRD Kabupaten (permohonan ditarik)
5. Partai Aceh, Provinsi Aceh, Dapil Aceh IV DPRA provinsi
6. Partai Demokrat, Aceh Singgih III, DPRA kabupaten 
7. Partai Golkar Provinsi Aceh Dapil 0 (tidak menyebutkan Dapil)
8. Partai Nasdem Provinsi DKI Dapil DKI Jakarta VI (permohonan ditarik)
9. Partai Gerindra Provinsi Sumut, Dapil Sumut II DPR RI (permohonan ditarik)
10. Partai Golkar Sumut, Dapil Deli Serdang VI DPRD Kabupaten, Dapil Langkat I DPRD Kabupaten, Dapil Tapanuli Tengah III, Dapil Tapanuli Selatan II 
11. PKPI Provinsi Sumut Dapil Simalungun VI DPRD Kabupaten
12. PKB Provinis sumut Dapil Sumatera VIII DPRD provinsi, Dapil Tapanuli Selatan III DPRD Kabupaten 
13. Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat DPR RI, Dapil Papua Barat IV DPRD, Dapil Papua Barat II, Dapil Tengarau I, Dapil Tengarau III.
14. Partai NasDem Riau, Dapil Siak III DPRD kabupaten (permohonan ditarik).
 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024