Pimpinan KPK Terpilih Harus Diisi Unsur Penuntut Umum dan Penyidik

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan berpandangan jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terpilih periode 2019-2024 yang baru mendatang harus diiisi dari berbagai unsur, baik unsur penuntut umum, maupun penyidik. Trimedya mengungkapkan, dirinya memperjuangkan kedua unsur tersebut mengingat pada waktu yang lalu dirinya turut aktif dalam membuat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Hal itu diungkapkan Trimedya saat menjadi narasumber forum Dialektika Demokrasi dengan Tema “Mencari Pemberantas Korupsi Yang Mumpuni” di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Turut hadir sebagai narasumber, Ketua Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi Yenti Ganarsih, Ketua KPK Jilid II Antasari Azhar, dan Pakar Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting.

“Saya memiliki pandangan yang sama dengan pak Antasari. Saya turut aktif terlibat dalam membuat UU 30 tahun 2002 tentang KPK. Secara jelas, dalam UU itu memang demikian pokok pikirannya bahwa kedua unsur baik unsur penuntut umum dan unsur penyidik masuk dalam jajaran 5 Pimpinan KPK yang terpilih periode baru mendatang,” ujar Trimedya.

Bantah Kubu Firli, Polisi Sebut Tak Ada Nama Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan

Selain itu, politisi PDI-Perjuangan ini mengingatkan, setiap  Pimpinan KPK terpilih periode baru mendatang nantinya harus menjadi penegak hukum yang memiliki jam terbang dan kredibilitas yang tinggi. Trimedya menegaskan, jajaran Pimpinan KPK nantinya harus memiliki kecerdasan tinggi daripada yang dipimpinnya.

“Unsur-unsur seperti itu harus terpenuhi karena KPK ini adalah lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum harus diisi oleh penegak-penegak hukum yang kredibel serta mempunyai jam terbang yang tinggi,” tandas legislator dapil Sumatera Utara II itu.

Terungkap, Kondisi Terkini Rafael Alun Trisambodo: ATM Diblokir, Istri Nelangsa hingga Anak Jualan

Sebelumnya, Ketua KPK Jilid II Antasari Azhar menyatakan bahwa jajaran Pimpinan KPK terpilih nantinya yang terdiri dari 5 orang harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik. Antasari mengungkapkan, yang dimaksud dengan penuntut umum di Indonesia itu adalah jaksa. Sedangkan unsur penyidik yaitu pihak kepolisian. Ia menambahkan, acuan untuk mengisi komposisi Pimpinan KPK itu adalah Pasal 25 ayat 1 UU KPK.

“Pasal tersebut secara jelas menegaskan bahwa Pimpinan KPK terdiri dari 5 orang. Lima orang tersebut harus memenuhi unsur penuntut umum dan penyidik. Penuntut umum di Indonesia itu dikenal dengan jaksa. Lalu dari unsur penyidiknya adalah Kepolisian Republik Indonesia. Saya katakan demikian, karena saya mantan penegak hukum jadi harus taat hukum dan taat azas,” tutup Antasari.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Eks Pegawai KPK Jadi Tersangka Tunggal Dalam Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawainya yang bernama Novel Aslen Rumahorbo dalam kasus penggelapan atau pemotongan uang perjalanan dinas di KPK.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2024