- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019, dengan agenda pembuktian. Dalam pembuktian kali ini, MK melakukan sidang dalam tiga panel.
"Untuk 122 perkara, seluruh panel dengan agenda mendengar keterangan saksi atau ahli pemohon, termohon, dan pihak terkait," kata Kepala Bagian Humas Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Dari data yang ada sebelumnya, MK menerima 340 permintaan PHPU yang diregistrasi dalam 260 perkara. Dari jumlah yang teregistrasi tersebut, sebanyak 122 perkara yang diterima dalam sidang pembuktian hari ini, sesuai putusan sela yang telah dikeluarkan MK.
Dalam perjalanan sengketa Pileg 2019 selama dua pekan lebih di MK, sebanyak 58 perkara menyatakan mundur dari 260 perkara yang sebelumnya telah diregister. Kemudian 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.
MK juga telah mengeluarkan putusan untuk membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Itu berlaku bagi pemohon, termohon maupun pihak terkait, dengan rincian tiga saksi untuk pemohon dan KPU serta satu saksi untuk pihak terkait.
Selain itu, MK membatasi jumlah ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan, baik oleh pemohon, termohon maupun pihak terkait. Semua pihak hanya diperbolehkan menghadirkan satu ahli ke persidangan.
Dengan semua catatan tersebut, MK akan membacakan hasil akhir PHPU legislatif ini paling lambat pada 9 Agustus 2019.