Fadli Zon: Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada Harus Tercantum di UU

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menanggapi wacana eks koruptor dilarang ikut pilkada. Ia menilai untuk membuat aturan tersebut undang-undangnya harus diubah.

Jokowi: Jabatan Itu Kehormatan, Sekaligus Tanggungjawab Besar

"Saya kira secara normatif sih itu bagus-bagus saja. Persoalannya di undang-undangnya yang harus diubah. Jadi undang-undangnya itu harus mencantumkan itu. Kalau tidak mencantumkan, itu sudah menjadi hak dari narapidana," kata Fadli di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 5 Agustus 2019.

Ia menambahkan eks narapidana koruptor sebenarnya sudah pernah menjalankan hukuman. Tapi wacana tersebut bisa dilihat dari aspek menegakkan integritas.

Akhyar Nasution Dilantik jadi Wali Kota Medan untuk 6 Hari

"Saya kira bagus. Tapi di sisi lain juga ada aspek kemanusiaan hak politik, itu kan hak dari setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi. Saya kira kita harus sampai pada kesepakatan itu dulu. Kita mau seperti apa," kata Fadli.

Ia mencontohkan misalnya ada orang yang setelah menjalani hukuman, yang bersangkutan betul-betul sadar tak mau melakukan lagi. Tapi ada juga yang sebaliknya.

Wali Kota Binjai Terpilih Meninggal, Bagaimana Selanjutnya?

"Jadi kita harus berbuat adil pada semua. Ini harus didiskusikan mendalam, persoalan aspek keadilan bagi seluruh rakyat. Karena kan setiap warga ini, konstitusi kita mengatakan setiap warga negara itu bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan kecuali undang-undangnya mengatakan itu," kata Fadli.

Ia menegaskan kalau mau melarang eks napi koruptor maju dalam pilkada harus diatur undang-undang. Persoalannya hukum saat ini tak mengatur hal tersebut.

"Karena itu tadi setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, kalau orang itu sudah menjalani hukuman kan bisa saja dia sudah sadar dan betul-betul tak mau melakukan lagi. Atau mungkin dia ada kesalahan administratif yang minor kan bisa saja terjadi. Jadi kita ini harus berbuat adil. Bisa saja orang yang tak pernah melakukan sebetulnya dia melakukan terus menerus, enggak ketangkap saja," kata Fadli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya