Logo BBC

RKUHP: Wartawan, Warganet hingga Dukun Santet Terancam Penjara

DPR berhenti mempublikasikan hasil pembahasan RKUHP ke publik sejak 30 Mei 2018. - ANTARA
DPR berhenti mempublikasikan hasil pembahasan RKUHP ke publik sejak 30 Mei 2018. - ANTARA
Sumber :
  • bbc

Sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut hanya merupakan salinan KUHP buatan Belanda yang tidak dievaluasi terlebih dahulu.

Pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk membawa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Rapat Paripurna dalam Rapat Kerja (18/09).

RKUHP itu dijadwalkan untuk disahkan tanggal 24 September 2019, meski sejumlah aktivis telah menyuarakan sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP itu.

Sejumlah pasal yang disebut "janggal" oleh para aktivis juga lolos, tanpa keberatan pemerintah maupun fraksi-fraksi di DPR.

Pemidanaan pemilik unggas `jalan-jalan`

RKUHP, misalnya, mengatur bahwa orang yang membiarkan unggasnya berjalan di lahan yang telah ditaburi benih atau tanaman orang lain dipidana dengan denda paling banyak Rp10 juta.

Diatur pula bahwa ternak itu dapat dirampas untuk negara. Dalam bagian yang sama diatur pula bahwa setiap orang yang berjalan di lahan tersebut dapat didenda dengan jumlah yang sama.