Jokowi Bilang Imam Nahrawi Sudah Mundur

Menpora Imam Nahrawi Saksi Kasus Dana Hibah KONI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Presiden Joko Widodo mengatakan jika Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah datang menemuinya tadi pagi, Kamis 19 September 2019.  Saat pertemuan itu, disampaikan juga pengunduran diri Imam Nahrawi.

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Karena itu, Jokowi akan segera memutuskan apakah akan segera mencari menteri baru atau menggunakan plt saja. Menurut Jokowi, dia sangat menghormati apa yang telah diputuskan oleh KPK terkait dana hibah dengan KONI.

"Tentu saja akan segera kita pertimbangkan, apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai plt, tapi karena sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri oleh Pak Imam," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis dilansir dari laman VIVAnews

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap hibah KONI. Menurut Jokowi, dia sangat menghormati apa yang telah diputuskan oleh KPK terkait dana hibah dengan KONI.

Nama Menpora Imam Nahrawi ada di dalam catatan daftar pejabat penerima uang suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Maret lalu, terkuak jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar, namun belum diketahui apakah sudah terealisasi atau belum.

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

"Tentu, proses ini masih berlanjut ya, nanti kita lihat lebih lanjut bagaimana fakta-fakta tersebut, apakah terverifikasi dengan keterangan saksi atau bukti-bukti lain atau apakah catatan tersebut juga sudah direalisasikan atau belum atau masih sebagai catatan. Itu, nanti kita lihat di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Jumat 22 Maret 2019 silam.

Febri menjelaskan, memang ada catatan keuangan atau catatan dokumen yang disita penyidik sebelumnya dan kemudian diverifikasi dalam proses pemeriksaan terkait perkara ini. Karena itu, di dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi mengenai itu. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, melanjutkan persidangan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy, Kamis 21 Maret 2019. Jaksa KPK memanggil sejumlah saksi, di antaranya yakni Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.

Di hadapan menjelis hakim, Suradi mengungkapkan sempat diminta terdakwa untuk membuat daftar para penerima uang suap untuk pejabat Kemenpora. Dalam daftar tersebut juga ada nama Menpora Imam Nahrawi sebesar Rp1,5 miliar.

"Itu inisial M yang Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri, karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," ungkap Suradi bersaksi di hadapan majelis hakim. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya