Logo BBC

Banyak Pasal Janggal, RUU Pertanahan 'Hidupkan' Era Penjajahan Belanda

RUU Pertanahan yang bakal disahkan DPR dinilai mempersempit hak dan perlindungan komunitas rentan, seperti kelompok adat dan warga kelas ekonomi bawah. - JEFTA IMAGES/BARCROFT MEDIA/GETTY IMAGES
RUU Pertanahan yang bakal disahkan DPR dinilai mempersempit hak dan perlindungan komunitas rentan, seperti kelompok adat dan warga kelas ekonomi bawah. - JEFTA IMAGES/BARCROFT MEDIA/GETTY IMAGES
Sumber :
  • bbc

Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengesahkan RUU Pertanahan pada 24 September mendatang. Sejumlah guru besar ilmu agraria menilai draf beleid ini memuat banyak pasal janggal, termasuk yang menghidupkan lagi pasal era penjajahan Belanda.

Meski dianggap disusun secara tergesa-gesa dan tak melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, pemerintah yakin RUU Pertanahan merupakan kunci stabilitas iklim investasi dan harga tanah.

Di sisi lain, masyarakat adat khawatir RUU Pertanahan akan makin melemahkan kedudukan mereka dalam kepemilikan lahan.

Setidaknya, sejak 2016, masyarakat adat Sigapiton di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, menolak proyek jalan raya yang digadang-gadang menopang lokasi pariwisata Nomadic Caldera Toba Escape.

Lokasi turisme ini bagian dari kawasan strategis pariwisata nasional dan dikelola Badan Otoritas Danau Toba (BODT).

Polemik muncul, salah satunya, karena warga adat Sigapiton menilai jalan sepanjang 1,9 kilometer yang akan dibangun ke lokasi wisata itu melewati lahan adat mereka.

Puncaknya, 12 September lalu, warga Sigapiton berunjuk rasa dan menghalangi beberapa alat berat proyek jalan.

Bentrokan dengan kepolisian saat itu pecah. Sejumlah perempuan adat Sigapiton bahkan menanggalkan pakaian agar aparat pemerintah menghentikan proyek jalan tersebut.

Tetua adat Sigapiton, Jabangun Sirait, menyebut proyek pariwisata Danau Toba itu mengabaikan hak ulayat mereka. Ia khawatir, ladang hingga mata air mereka bakal hilang seiring proyek turisme itu.