RUU Ditunda, Narapidana Belum Bisa Cuti dan Pelesir ke Mal

Ilustrasi-Narapidana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan atau RUU Pas, akhirnya diputuskan untuk ditunda pengesahannya. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Salah satu poin yang ada dalam RUU tersebut, yakni membolehkan narapidana untuk mengambil cuti, termasuk jalan-jalan ke pusat perbelanjaan. Hal itu menimbukan protes dari banyak pihak.

Selain RUU Pas, Jokowi juga menunda pengesahan RUU Pertanahan dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. RUU Pertanahan dikritik, karena dianggap kurang membela rakyat kecil. Sementara, RUU KUHP sebelumnya sudah disahkan di tingkat pertama DPR.

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

"RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Minerba, RUU KUHP, ditunda pengesahannya. Agar bisa mendapatkan masukan, mendapatkan substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, dilansir dari VIVAnews, Senin 23 September 2019.

Jokowi meminta agar empat RUU tersebut tidak disahkan oleh anggota DPR yang saat ini menjabat, melainkan mereka yang akan duduk di kursi dewan periode 2019-2024.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Mantan Gubernur DKI itu mengaku, reaksi para mahasiswa yang turun ke jalan untuk menolak pengesahan RUU tersebut, adalah hal yang wajar.

Hal itu yang akhirnya membuat ia memutuskan, untuk menunda pengesahan. Ia juga menjelaskan, pengesahan tidak bisa dilakukan oleh DPR secara sepihak. 

“Berbagai masukan yang baik dari masyarakat, harus didengar oleh DPR. Saya sudah meminta untuk ditindak lanjuti oleh para menteri ke DPR. Kalau masyarakat mau menyampaikan materi, silahkan ke DPR,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya