Mengapa Soeharto Belum Bergelar Pahlawan

VIVAnews - Proses pengusulan gelar pahlawan bagi penguasa orde baru mendiang mantan Presiden Soeharto mengalami hambatan. Berbeda dengan almarhum mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Untuk dapat dianugerahi gelar pahlawan, Soeharto terganjal undang-undang.

"Memang ada syarat dalam undang-undang yang menghambat Soeharto, yaitu ada kasus hukum yang belum terselesaikan dan itu tidak boleh ada," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai acara Charta Politika Award, Jakarta, Senin 4 Januari 2010.

Mahfud mengakui, pengajuan usulan pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto sudah dilayangkan. Tetapi, pengajuan usulan itu menemui kendala di tengah jalan.

"Itu sudah pernah diusulkan tapi macet. Saya tidak tahu kenapa macet, tapi pada saat itu ada kontroversi," ujar mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. "Yang menjatuhkan Soeharto tidak setuju."

Tetapi, hambatan hukum penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto itu tidak dialami Gus Dur. Untuk kasus Buloggate yang pernah menggulingkan Gus Dur dari kursi presiden, itu bukan kasus hukum.

"Kalau Gus Dur tidak ada kasus hukum. Buloggate itu kasus politik. Kalau politik tidak jadi penghalang, tapi kalau kasus hukum jadi masalah," ujar dia.

Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!


ismoko.widjaya@vivanews.com

Bulu Mata, Salah Satu Kunci Penampilan Kris Dayanti
Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024