Skandal Bank Century

Pencabutan Perppu JPSK Tak Pengaruhi Pansus

VIVAnews - Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat untuk skandal Bank Century memastikan, proses penyelidikan jalan terus hingga tuntas.

Anggota Pansus Bambang Soesatyo mengatakan, manuver politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengajukan RUU Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4/2008 tentang Jamin Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK) per 11 Desember 2009, tidak akan menghentikan proses politik di DPR. Sebab, surat itu tak esensial lagi dan juga tidak prinsipil.

Pansus tetap berpatokan pada dua hal. Pertama, Perppu JPSK tak pernah ada setelah rapat paripurna DPR 18 Desember 2008 menolak menyetujui Perppu bersangkutan menjadi UU.

Kedua, laporan audit investigatif BPK tentang sejumlah keganjilan yang mendasari bailout itu, ditambah keganjilan mekanisme pencairan (cash) serta aliran dana talangan itu ke sejumlah pihak yang diduga tidak berhak.

"Penelusuran atas moral hazard itulah yang menjadi fokus Pansus Angket DPR," kata Bambang melalui pesan singkat kepada VIVAnews, Selasa 5 Januari 2010.

Dalam kasus bailout Bank Century, dia mengatakan, data dan fakta yang terus mengalir ke ruang publik mendorong masyarakat berkesimpulan, situasi krisis telah ditunggangi untuk menyalahgunakan uang negara di Lembaga Penjamin Simpanan melalui modus penyelamatan sebuah bank bobrok.

Dengan demikian, menurut dia, sangat besar resikonya jika proses politik atas skandal ini dihentikan, dibelokkan, atau menyerhanakan target. "Itu sebabnya, Pansus berketetapan, surat pencabutan RUU JPSK dari presiden itu tidak akan mengubah target pansus," katanya.

hadi.suprapto@vivanews.com

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi
Hwang Sun-hong,

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Korea Selatan U-23 pada laga perempat final Piala Asia U-23 2024. Duel berlangsung di Abdullah bin Khalifa Stadium, Jumat dini hari

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024