Logo BBC

Veronica Koman, Tersangka di RI, Dapat Penghargaan HAM di Australia

Veronica sendiri saat ini bermukim di Australia, tempatnya menimba ilmu untuk gelar magister hukum. - Facebook/Veronica Koman
Veronica sendiri saat ini bermukim di Australia, tempatnya menimba ilmu untuk gelar magister hukum. - Facebook/Veronica Koman
Sumber :
  • bbc

Pengacara yang banyak menangani persoalan HAM di Papua, Veronica Koman, mendapat penghargaan dari The Australian Council for International Development (ACFID) saat dirinya masih berstatus tersangka, predikat yang disematkan Kepolisian Republik Indonesia kepadanya.

Penghargaan Sir Ronald Wilson Human Rights itu diterima Veronica pada Rabu (23/10).

CEO ACFID, Marc Purcell, mengatakan penghargaan yang diberikan kepada Veronica mewakili apa yang disebutnya sebagai kekuatan dan keberanian orang-orang yang membela HAM orang Papua Barat.

"Yang tidak akan diam dan terus bekerja sampai dunia menjadi tempat di mana HAM dilindungi dan dijunjung tinggi," ujar Purcell sebagaimana dilansir dari laman .

Veronica berharap penghargaan itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Australia tentang apa yang disebutnya sebagai pelanggaran HAM di Papua.

Sementara, Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI, Achsanul Habib, mengatakan penghargaan itu tidak merefleksikan sikap resmi Australia kepada Indonesia karena penghargaan itu tidak diberikan pemerintah Australia.

"Kalau ada masyarakat sipil, organisasi (yang memberi penghargaan) silakan saja. Australia kan negara demokrasi dan Indonesia juga cukup matang kok untuk menyikapi sikap-sikap seperti itu, nggak ada masalah," ujar Achsanul.

Ia menambahkan, pemerintah mengimbau Veronica untuk mengikuti panggilan pemeriksaan polisi dan mengikuti proses hukum yang ada.

" Toh negara kita adalah negara yang terbuka, yang bersangkutan bisa bawa lawyer . Kalau ada perlakuan yang tidak objektif, yang bersangkutan bisa adukan ke Ombudsman, Komnas HAM, silakan saja terbuka," ujar Achsanul.

"Jadi jangan berpolemik di publik... Semua sama di mata hukum."

Pada September lalu, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dugaan provokasi dalam peristiwa di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, 17 Agustus lalu.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, mengatakan penetapan itu diputuskan setelah mendapati dugaan provokasi yang mengarah ke hoaks dalam unggahan Veronica di Twitter.

Veronica sendiri saat ini bermukim di Australia, tempatnya menimba ilmu untuk gelar magister hukum.

Berikut petikan wawancara BBC News Indonesia dengan Veronica Koman.