Unggah Meme Foto Anies Berwajah Joker, Ade Armando: Itu Kritik Saya

Ade Armando
Sumber :
  • Repro Facebook

VIVA – Pakar Komunitas dari Universitas Indonesia (UI), Ade Armando akhirnya angkat suara terkait laporan yang menyeretnya ke ranah hukum atas kasus unggahan meme foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah Joker. 

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Pria yang akrab disapa Ade itu tak menampik perbuatannya. Ia mengakui memang secara sadar mengunggah dan menyebar meme itu dengan dalih sebagai bentuk kritik terhadap orang nomor satu di ibu kota tersebut. Namun dosen UI itu menegaskan, meme tersebut bukan buatan dirinya.

"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan pads Anies dan pada publik," katanya, Sabtu 2 November 2019. 

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Kritikan yang dimaksud salah satunya terkait anggaran pengadaan aibon dan pulpen pada APBD DKI Jakarta. Menurutnya, pengadaan yang mencapai miliaran rupiah itu sangat tidak masuk akal.

"Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka akibat anggaran aica abon dan bolpoin yang tidak masuk di akal," ujarnya dilansir dari laman VIVAnews

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Bahkan dia menyebut bahwa pengadaan tersebut sebagai hal jahat.

"Itu merupakan penghamburan yang rakyat yang luar biasa. Menurut saya, apa yang dilakukannya jahat," katanya 

 Ade menuturkan, beragam cara dilakukan untuk mengkritik Anies terhadap kebijakan tersebut. "Saya termasuk di antara kalangan yang mengecam Anies." 

Disisi lain, Ade justru mempertanyakan mengapa yang melaporkan dirinya bukan gubernur sendiri, melainkan orang lain. "

Saya heran apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies? Kalaulah ada yg mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan," tuturnya

Seperti diketahui, Ade dilaporkan oleh anggota DPD RI, Fahira Idris ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. 

Pada laporan itu Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya