Bakal Ada Ahok Jilid II, Alumni PA 212 Desak Polisi Proses Sukmawati

Sukmawati Soekarnoputri
Sumber :
  • ANTARA Foto/Meli Pratiwi

VIVA – Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif, mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk bersikap tegas atas pelaporan yang telah dilayangkan sejumlah kelompok terhadap ucapan Sukmawati Soekarnoputri.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Menurut dia acara reuni akbar 212, yang salah satu agendanya momen silaturahmi, dimungkinkan akan mengambil sikap serupa kelompok ini pada tiga tahun lalu. Saat itu, kelompok yang menamakan diri Gerakan Pembela Fatwa MUI menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum dalam kasus penistaan agama.

"Kami khawatir kalau ini dibiarkan justru menjadi gelombang umat kembali. Dan jangan salahkan kemudian kasus Sukmawati menjadi kasus Ahok yang kedua. Jadi jangan salahkan umat kalau kita Ahok- kan Sukmawati, karena proses hukum tidak berjalan," kata Slamet di kantor FPI, Jakarta, Kamis 21 November 2019 dilansir dari VIVAnews.

Pendeta Gilbert Akan Dilaporkan Lagi Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media

Slamet mengatakan, ucapan Sukmawati yang menyinggung umat Islam bukan pertama kali terjadi. Oleh karenanya, jika untuk kedua kalinya tetap dibiarkan, maka tidak bisa dicegah dapat memicu protes besar - besaran.

Ucapan Sukmawati yang baru - baru ini dilaporkan kepolisian terkait membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden RI pertama Soekarno.

Terkuak, Ternyata Farhat Abbas yang Polisikan Pendeta Gilbert Soal Penistaan Agama

"Saya mengingatkan kepada siapa pun terutama pihak kepolisian yang berwenang untuk segera memproses. Kami khawatir kalau ini dibiarkan justru menjadi gelombang umat kembali," kata dia.

Di kesempatan yang sama, Ketua GNPF - Yusuf Muhammad Martak, menyatakan ucapan Sukmawati tergolong penistaan agama tingkat tinggi. Ia menaruh harapan, proses hukum terhadap Sukmawati kepada Jenderal Idham Azis yang baru memimpin institusi Polri.

"Jika penistaan agama tidak diselesaikan secara hukum, maka tindakan penistaan - penistaan lainnya akan terus berlanjut," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya