Jokowi Harus Adil ke Napi Lain, Gak Cuma ke Koruptor Annas Maamun

Presiden Jokowi
Sumber :
  • vstory

VIVA – Partai Demokrat menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman terhadap narapidana korupsi mantan Gubernur Riau, yakni Annas Maamun.

Government Targets on Acquiring 61 Percent Freeport Share

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief mengaku setuju apabila Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas karena alasan kemanusiaan. Misalnya, narapidana menderita kebutaan dan kelumpuhan total.

Kendati demikian, menurut dia, Presiden Jokowi juga harus adil tidak hanya memberikan grasi kepada Annas saja. Tetapi, keputusan memberikan grasi terhadap para narapidana lainnya.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

“Jika alasannya napi korupsi ini menderita kebutaan, kelumpuhan total dan kerusakan memori alias pikun, saya mendukung. Bahkan, untuk napi lainnya,” tulis Andi pada akunnya di Twitter, yang dikutip pada Rabu, 27 November 2019.

Di samping itu, Andi menentang keras apabila keputusan Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap Annas itu karena alasan balas budi atas jasanya saat pemilihan umum (pemilu) presiden lalu.

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

“Jika alasannya politis karena jasa pilpres, bener-bener gawat,” tandasnya.

Dikutip dari VIVAnews, melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G tahun 2019, Jokowi mengurangi masa hukuman Annas Maamun selama 1 tahun dari semula pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Dengan pemberian grasi ini maka Annas bakal bisa menghirup udara segar pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021.

Berdasarakan putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Annas atau bertambah satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Tetapi, presiden memberikan grasi untuk Annas Maamun, padahal MA telah memutuskan menambahkan hukumannya.

KPK menjelaskan, pada perkaranya, Annas didakwa kumulatif, yakni menerima suap sebesar US$166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut, terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare (ha) di tiga Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kemudian Annas didakwa menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung, terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Dia juga menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar. Suap itu daripemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Group Surya Darmadi melalui Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, untuk kepentingan memasukan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, alasan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun. Grasi tersebut diklaim diberikan atas dasar kemanusiaan, mengingat Annas sudah berusia lebih dari 70 tahun, tepatnya 78 tahun dan sedang mengidap sejumlah penyakit sesuai keterangan dokter, seperti PPOK atau COPD akut, dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas, sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya