MK Pernah Tolak Uji Materi Soal Masa Jabatan Presiden

Politikus Gerindra, Fadli Zon
Sumber :
  • YouTube/Kiky Saputri Official

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak permohonan uji materi terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden pada tahun 2018 lalu.

Kecurigaan Politisi Demokrat Usai PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024

Menurut dia, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (n) dan Pasal 227 huruf (i) Undang-undang (UU) Pemilu tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

"Dengan adanya putusan tersebut, maka penafsiran tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah jelas, yaitu hanya dua periode, sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945," kata Fadli lewat akunnya di Twitter, yang dikutip pada Senin, 2 Desember 2019.

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Begini Catatan Kritis Pakar

Memang, kata dia, strategi ketiga dan lainnya masih terbuka digunakan. Tapi, sejauh ini wacana tersebut belum pernah muncul ke permukaan.

"Yang sudah muncul adalah dengan menunggangi agenda amandemen kelima UUD 1945," ujar anggota DPR RI ini.

Pakar: Putusan MK Layak Diapresiasi di Tengah Kegundahan Potensi Perpanjangan Jabatan Presiden

Sejauh ini, lanjut dia, memang belum ada partai atau pejabat negara yang secara tegas mengusung wacana tersebut.

"Tapi ke depannya jika publik bersikap toleran, bukan tidak mungkin isu penambahan periode jabatan presiden ini akan terus digulirkan," ujar Fadli.

Punya gagasan jangan ngawur

Fadli mengatakan, saat ini ada yang mengusulkan amandemen total UUD 1945, termasuk Pembukaan. Menurutnya, itu lontaran yang miskin wawasan. Wacana liar tersebut bisa menyasar ke urusan dasar negara dan bentuk kesatuan atau federasi.

"Batang tubuh UUD memang bisa diamandemen oleh anggota MPR, tapi kebebasan itu tak berlaku bagi Pembukaan (Preambule)," katanya.

Menurut dia, Pembukaan UUD 1945 memuat staatidee berdirinya Republik Indonesia, memuat dasar-dasar filosofis serta dasar-dasar normatif yang mendasari UUD. Dengan begitu, mengubah Pembukaan UUD 1945 sama artinya dengan membubarkan negara ini. Pembukaan ini seperti naskah Proklamasi, tak bisa diubah.

"Kecuali, kita memang ingin membubarkan negara ini dan mendirikan negara baru yang berbeda. Jadi, meski kita punya kebebasan untuk mengeksplorasi gagasan, namun setiap gagasan yang dilontarkan tidak boleh ngawur," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya