Yusril: Century Tak Bisa Jatuhkan Boediono

VIVAnews - Yusril Ihza Mahendra, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, menyatakan Wakil Presiden Boediono tak bisa dimakzulkan karena kasus Bank Century. Kalau pun Boediono terbukti bersalah soal itu, kejadian itu terjadi sebelum dia menjadi Wakil Presiden.

"Jadi tidak bisa dilakukan karena tidak berkaitan dengan jabatan," kata Yusril dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis 7 Januari 2010.

Jika sampai Boediono dimakzulkan gara-gara kasus Century itu, maka Yusril menilai tindakan itu inkonstitusional. Mahkamah Konstitusi bisa menilai tindakan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengajukan itu justru inkonstitusional.

"Namun jika misalnya tim Pansus menemukan aspek bukti-bukti hukum pidana ya harus ditindak lanjuti dengan hukum pidana tapi tidak melalui proses impeachment," ujar Yusril yang beberapa periode menjadi menteri itu.

Jadi, kata Yusril, problem pemakzulan Boediono ditolak bukan karena substansinya. "Tapi dari segi prosedurnya yang tidak tepat," ujar Yusril.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024