Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Romahurmuziy
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy divonis dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy selaku anggota DPR RI disebutkan terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. 

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 Januari 2020 dilansir dari VIVAnews. 

Hakim mengatakan Rommy menerima uang 255 Juta dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, terkait seleksi jabatan. Hakim menyebut Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris melalui Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

Selain itu, majelia hakim mengatakan Rommy menerima suap Rp91,4 Juta terkait seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik yang kemudian dijabat M Muafaq Wirahadi.

Kendati begitu majelis Hakim tak sependapat dengan Jaksa KPK untuk mencabut hak politik Rommy. Alasannya, masalah tersebut sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Rommy PPP Bongkar Modus Penggelembungan Suara PSI: Suara Tidak Sah Jadi Milik PSI

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  Merespons putusan tersebut, pihak Jaksa KPK maupun Rommy mengaku pikir-pikir. 

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

PPP menyatakan peluang partai berlambang Kabah itu untuk bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diputus lewat forum Mukernas.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024