Muncul Desakan Bentuk Komite Nasional Pengendalian Corona, Perlukah?

ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Anggota Komisi IX Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay berharap pemerintah betul- betul mempertimbangkan pembentukan Komite Nasional Pengendalian Virus Corona. Pembentukan Komite kata dia agar adanya koordinasi antar lembaga menanggulangi penyebaran virus berikut upaya penanganannya.

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Hadir di KPU Saksikan Penetapan Prabowo Presiden

"Kami menyarankan itu memang dibentuk segera, karena dengan begitu integrasi antar kementerian-lembaga yang ada dalam satu organisasi. Kalau satu payung, paling tidak koordinasinya lebih efektif," kata Saleh kepada wartawan, Kamis 5 Maret 2020.

Salah mengatakan, tim komite dapat terdiri dari representasi berbagai kementerian terkait termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana di dalamnya. 

Budi Arie Sebut Hak PDIP Nyatakan Jokowi-Gibran Bukan Kader Lagi

Menurut dia , keberadaan tim ad hoc berupa komite akan mampu mengefektifkan komunikasi seluruh pusat kesehatan di seluruh daerah.

"Kalau satu payung paling tidak koordinasinya lebih efektif. Silakan saja itu kewenangan pemerintah," kata dia.

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Sebelumnya diketahui mengemuka usul pembentukan Komite Nasional Pengendalian Corona dari Anggota Komisi III Didik Mukrianto. Menurut dia, Presiden Jokowi dapat mencontoh Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang membentuk Komite Pengendalian Flu Buru di tahun 2006.

Melihat kondisi saat ini, kata Didik, selain menimbulkan korban jiwa dan berbagai kerugian, Corona juga telah berimbas pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Didik menyarankan, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan pembentukan komite nasional.

"Mengingat sedemikian besarnya dampak dan kekhawatiran dunia terhadap penyebaran Corona, tidak akan salah dan akan lebih komprehensif serta terukur pengendaliannya apabila pemerintah mempertimbangkan untuk membentuk Komite Nasional Pengendalian Corona secara utuh. Seperti yang dilakukan Presiden SBY dalam menerbitkan Perpres 7 Tahun 2006 tentang Komite Nasional Pengendalian Flu Burung," kata Didik pada Rabu 4 Maret 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya