Dibayangi Ancaman Corona, Ini Skenario Pilkada Serentak 2020

Petugas KPPS merapikan poster Pilkada Serentak di Deli Serdang
Sumber :
  • ANTARA Foto/Irsan Mulyadi

VIVA – Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 saat ini terancam akibat merebaknya virus Corona atau COVID-19. Saat ini Corona telah berstatus Pandemi atau wabah penyakit yang terjadi hampir di seluruh penjuru dunia.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi, mengatakan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 telah diatur dalam UU. Termasuk bagaimana apabila terjadi bencana besar yang mengharuskan penyelenggaraan tersebut ditunda.

"Skema pelaksanaan pilkada jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan lainnya, UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada telah memberi skema dan aturannya. Dalam konteks saat ini, persoalan virus corona dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya," kata Thomafi, kepada wartawan, Senin 16 Maret 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Dalam UU tersebut, menurut Thomafi, ada dua skema yang dapat dilakukan apabila virus corona masih menjadi gangguan utama penyelenggaraan pilkada. dua skema tersebut adalah plkada lanjutan dan pilkada susulan

"Dua skema yang terdapat dalam UU Pilkada yakni skema pilkada lanjutan dan pilkada susulan. Pasal 120 ayat (1) mengatur mengenai pemilihan lanjutan jika gangguan tersebut mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dilaksanakan. Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti," tutur Thomafi

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Sedangkan skema lainnya, adalah pilkada susulan. Skema ini dipilih jika gangguan tersebut mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan terganggu. 

"Ini diatur di Pasal 121 ayat (1) UU Pilkada. Pelaksanaan pilkada susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan," ujarnya

Thomafi mengatakan, untuk menentukan Pilkada lanjutan atau Pilkada susulan, ada kriteria nya tersendiri. Skema pilkada lanjutan atau susulan dalam Pilgub dapat ditempuh jika 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen jumlah pemilih yang terdaftar tidak dapat menggunakan haknya. 

"Penetapan Pilgub lanjutan atau susulan dilakukan oleh menteri atas usul KPU Provinsi. Begitu juga skema pilkada lanjutan atau susulan untuk Pilbup/Pilwali jika tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan lanjutan atau susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya