Dipecat, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Melawan

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama komisioner KPU Viryan dan Evi Novida Ginting (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Pascadipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bela Nakes yang Dipecat, DPRD Manggarai: Mereka Tak Berlebihan Minta Naik Gaji dari Rp600 Ribu

“Gugatan yang akan saya ajukan terhadap putusan DKPP ini mudah murahan segera bisa saya ajukan. Besok jumat mungkin kalau enggak Senin, Selasa,” kata Evi kepada wartawan di Jakarta Kamis 19 Maret 2020.

Menurut Evi keputusan DKPP terlalu berlebihan dengan memecat dirinya dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6, pada Pemilu 2019 lalu.

Nakes yang Dipecat Bupati Manggarai Curhat ke Ketua DPRD: Belum Terima Gaji dari Januari 2024

Evi berpendapat apa yang dilakukan dirinya dan pimpinan KPU yang lain sudah sesuai dengan koridor hukum. Pula kata dia, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara tersebut.

“KPU ini kan wajib menindaklanjuti putusan MK. Dalam amar putusan MK itu kan sudah menyebutkan nama Hendri Makaluasc itu jumlah suaranya yang tadi saya sebutkan itu kan 5.384 kalau enggak salah. Nah yang lain yang disebutkannya dalam permohonannya itu tidak diputuskan dalam amar putusan,” paparnya.

Asosiasi Nakes Kecam Pemecatan Massal 249 Orang oleh Bupati Manggarai NTT

Sementara itu Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan Evi mau pun lembaganya tak pernah berinisiatif atau memerintahkan perubahan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.

“Dalam kasus ini anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiati, atau memerintahkan, atau mengintervensi, atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut," kata Pramono.

Pramono menambahkan, dalam perkara di Kalbar ini terdapat dua putusan berbeda, dari dua lembaga berbeda yakni putusan MK dan Bawaslu. Sesuai UU nomor 7 tahun 2017, terkait sengketa hasil pemilu.

“KPU berpandangan putusan MK diutamakan namun DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat. Oleh karena itu pada perkara ini tidak ada tindakan KPU yang mengubah perolehan hasil pemilu baik secara institusional atau secara individu,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya