Pemerintah Siapkan Aturan Karantina Kewilayahan Terkait Corona

Mahfud MD saat Ditemui VIVA di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pemerintah menangkap keinginan berbagai daerah untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown akibat mewabahnya virus Corona COVID-19.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Mahfud juga mengakui daerah sudah menyampaikan rencana lockdown ke pusat namun dengan format yang belum jelas. Untuk itu pemerintah pusat menurutnya sedang menyiapkan rancangan aturan mengenai karantina wilayah tersebut.

"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya," kata Mahfud di Jakarta pada Jumat 27 Maret 2020.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Aturan atau prosedur mengenai lockdown menurutnya harus terkait dengan berbagai instansi. Dia mencontohkan, aturan nanti akan mengatur misalnya lockdown tidak boleh menutup jalan untuk kendaraan yang membawa bahan-bahan pokok. Sebab di tengah wabah Corona, warga masih butuh memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Apabila nanti yang dibatasi itu seumpamanya terjadi karantina wilayah nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok. Jadi mobil yang membawa bahan pokok, sembako dan lain-lain, kapal juga dari luar daerah itu tidak boleh ditutup aksesnya," ujar mantan Ketua MK ini.

Cerita Anne Avantie Bangkrut, Temukan Kebahagiaan di Tempat Tak Terduga

Sementara pusat perbelanjaan atau supermarket yang menjual bahan-bahan pokok juga menurutnya tidak boleh ditutup. Meskipun nanti akan dilakukan pengetatan pengawasan.

"Toko-toko, warung-warung, supermarket yang diperlukan oleh masyarakat yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang untuk dikunjungi, tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah. nah itu soal lockdown," kata Mahfud soal penanganan wabah Corona.

Baca juga: Update Corona 27 Maret 2020 di Indonesia: 1046 Kasus, 87 Meninggal

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya