Ditunda, Ini Opsi Jadwal Baru Pelaksanaan Pilkada 2020

Proses Pilkada Serentak 2018 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan alasan pemerintah dan parlemen sepakat untuk menunda perhelatan Pilkada serentak 2020.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Berdasarkan penjelasan yang dipaparkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, penundaan dilakukan semata- mata demi memutus rantai penularan virus corona COVID-19 ke berbagai daerah.

Ditakutkan, ada migrasi manusia dalam jumlah banyak dari daerah satu ke daerah lainnya yang terjadi selama tahapan pemilu.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Apalagi kan sekarang beberapa kepala daerah mengusulkan adanya karantina wilayah," kata Doli usai rapat dengan pemerintah, Senin 30 Maret 2020.

Ia menerangkan, opsi- opsi penundaan termasuk tanggal pelaksanaan jadwal baru pun turut dibahas. Berbagai skenario disiapkan agar menentukan jadwal dapat ditetapkan disesuaikan waktu tanggap darurat berakhir.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

"Pertama, kalau misalnya, diasumsikan masa tanggap darurat selesai atau pandemi dianggap selesai bulan Mei atau Juni, maka masih bisa kemungkinan dilaksanakan tahun ini. Paling lambat Desember 2020. Kalau diasumsikan lewat bulan itu, maka kemungkinannya Maret atau Juni 2021. Tapi kalau lewat dari itu, selambat- lambatnya kita akan buat tahun depan 2021," kata dia.

Yang sudah pasti, kata Doli, DPR menyarankan agar diterbitkan sesegara mungkin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang yang mengatur soal penyelenggaraan Pemilu. Bersama pemerintah juga telah disepakati anggara Pilkada serentak tahun ini beberapa jumlahnya disisihkan untuk penanganan corona.

"Segera saja. Lebih cepat lebih bagus (Perppu), agar semua bisa pasti," kata dia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya