DPR Minta Polisi Tak Asal Tangkap Orang di Musim Corona

Mural Lawan Virus Corona.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengingatkan kepada pihak kepolisian agar bertindak secara terukur dalam menindak seseorang terkait ujaran kebencian dan hoaks di musim pandemi corona COVID-19.

Korban Penembakan OPM Dievakuasi dari Homeyo ke Timika

Penindakan juga diamati sudah dilakukan terhadap kerumunan massa yang dianggap melanggar pembatasan sosial skala besar atau PSSB.

"Mengingatkan jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yg menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul, Senin 6 April 2020.

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Korban Penembakan OPM di Papua

Ia menyadari, tindakan yang sudah dilakukan yakni menangkap 18 orang berkerumun dan penghinaan terhadap kepala negara berdasarkan perintah atasan. Hanya saja, dia mengingatkan, proses hukum berlaku manakalah diambil terlebih dulu diambil tindakan preventif.

"Agar apa yang ada dalam SE (Surat Edaran) Kaplori tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang- wenang dalam penegakan hukum," kata Arsul yang juga Wakil Ketua MPR. 

Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri

Arsul menyoroti penangkapan belasan orang di satuan wilayah Polda Metro Jaya. Menurut dia, tindakan itu tak tepat lantaran pemerintah belum menetapkan Ibu Kota berstatus PSSB.

"Penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah," tuturnya.

Ketua Angkatan Akpol 1991 Irjen Moh Iqbal melepas teman seangkatan purna tugas

Lepas 13 Teman Seangkatan Akpol 91 Pensiun, Irjen Iqbal Kenang saat Jadi Taruna

Sebanyak 13 alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 atau angkatan Bhara Daksa akhirnya purnatugas atau pensiun usai 33 tahun mengabdi.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024