DPR Minta Polisi Tak Asal Tangkap Orang di Musim Corona

Mural Lawan Virus Corona.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengingatkan kepada pihak kepolisian agar bertindak secara terukur dalam menindak seseorang terkait ujaran kebencian dan hoaks di musim pandemi corona COVID-19.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Penindakan juga diamati sudah dilakukan terhadap kerumunan massa yang dianggap melanggar pembatasan sosial skala besar atau PSSB.

"Mengingatkan jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yg menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul, Senin 6 April 2020.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Ia menyadari, tindakan yang sudah dilakukan yakni menangkap 18 orang berkerumun dan penghinaan terhadap kepala negara berdasarkan perintah atasan. Hanya saja, dia mengingatkan, proses hukum berlaku manakalah diambil terlebih dulu diambil tindakan preventif.

"Agar apa yang ada dalam SE (Surat Edaran) Kaplori tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang- wenang dalam penegakan hukum," kata Arsul yang juga Wakil Ketua MPR. 

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

Arsul menyoroti penangkapan belasan orang di satuan wilayah Polda Metro Jaya. Menurut dia, tindakan itu tak tepat lantaran pemerintah belum menetapkan Ibu Kota berstatus PSSB.

"Penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah," tuturnya.

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024