Fakta Iming-iming Rp2 Miliar Harun Masiku untuk Kursi Parlemen

Politisi PDIP Harun Masiku
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami setiap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kasus suap pengurusan PAW Anggota DPR dari PDIP.

Penegak hukum lembaga antirasuah itu juga akan menelisik lebih jauh pengakuan anggota DPR Fraksi PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, Riezky Aprilia, yang mengatakan sempat ditawari Rp50 ribu per suara atau sekitar Rp2,22 miliar untuk memberikan kursinya di parlemen kepada Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan fakta persidangan nantinya akan dikonfirmasi lagi dengan saksi-saksi yang lain.

"Setiap fakta-fakta persidangan tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah mencermati dan mencatatnya dengan baik, serta akan mengonfirmasi pada saksi-saksi berikutnya, termasuk kepada terdakwa (Saeful Bahri),” kata Ali kepada awak media, Sabtu, 25 April 2020.

Ali menambahkan, jaksa penuntut umum nantinya juga akan menganalisis lebih lanjut  dalam analisa yuridis surat tuntutan dengan menghubungkan satu alat bukti dengan alat bukti lainnya.

"Jika ada fakta-fakta terkait dugaan perbuatan pihak lain tentu KPK tak segan untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tersebut," kata Ali.

Riezky mengatakan sempat ditawari uang oleh terdakwa Saeful Bahri, yang tak bukan yakni penghubung Politikus PDIP, Harun Masiku.

Total suara yang dimiliki Riezky sebanyak 44.402. Jumlah itu berasal dari perolehan suara Riezky dan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, dan digantikan oleh Riezky sebagai anggota DPR.

Jika 44.402 dikali Rp50 ribu, hasilnya sekitar Rp2,22 miliar. Angka itu ditawari oleh Saeful agar Riezky mau memberikan kursi DPR kepada Harun Masiku.

Namun Riezky tetap menolak uang tersebut. Alhasil Saeful menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU untuk mengupayakan PAW untuk Harun Masiku.

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Kemenkes
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Panggil Dua Hakim Agung di Kasus Korupsi Gazalba Saleh, Siapa Dia?

KPK melakukan pemanggilan kepada dua orang hakim agung terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024