Partai Gelora Besutan Para Eks Pentolan PKS Resmi Jadi Parpol

Mahfudz Siddiq, Fahri Hamzah, dan Anis Matta
Sumber :
  • VIVA/Rifki Arsilan

VIVA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia telah resmi berbadan hukum sebagai partai politik. Setelah hampir satu bulan menunggu, Partai Gelora mendapatkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM sebagai badan hukum partai politik (parpol).

Tanggapan KPU Soal Suara PSI yang Naik Pesat

"Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah Lebaran akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya," ujar Sekjen DPP Partai Gelora Mahfuz Siddiq dikutip dari VIVAnews, Rabu, 20 Mei 2020.

SK dengan nomor M.HH-11.AH.11.01 tahun 2020 itu didapatkan Partai Gelora setelah mendaftar sejak 31 Maret 2020. Selain kepengurusan pusat, partai yang sebagian besar pengurusnya adalah mantan elit PKS ini juga didaftarkan kepengurusan untuk 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC. 

Sekjen Partai Gelora Ungkap Masifnya Gusur Perolehan Suara Caleg di Pemilu 2024

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Dr. Baroto, menyampaikan proses verifikasi administratif telah selesai sejak 21 April 2020. Kemudian dilanjutkan verifikasi faktual yang telah selesai pada 11 mei lalu. 

“Untuk penyerahan SK Menkumham nantinya akan dilakukan melalui pertemuan virtual, dan kabarnya akan dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pak menteri akan menjadwalkan setelah libur Idul Fithri," kata Baroto.

Survei SPIN: 10 Parpol Berpeluang Lolos ke Senayan, Ada PSI dan Partai Gelora

Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta, langsung menyambut gembira dengan terbitnya SK tersebut.

“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia," kata Anis.
 
Baca juga: Habib Bahar Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Selasa Malam
 

Fahri Hamzah

Fahri Hamzah Gelora Bilang Ambang Batas Parlemen dan Presiden Harus Dihapus

Setelah putusan MK, bahwa ambang batas parlemen 4 persen harus diubah untuk Pemilu 2029, sejumlah pihak mendorong dihapus saja. Termasuk syarat mengajukan capres-cawapres

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2024